Kepala Dinas PMD Kabupaten Dharmasraya Bpk Hastho menghadiri acara penyerahan SK pengaktifan kembali Wali Nagari Sikabau Abdul Razak yang bertempat di Aula Nagari Sikabau.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Camat Kecamatan Pulau Punjung Bpk Yulius, Plt Wali Nagari Sikabau Fitrawadi, pendamping Desa, Babinsa, Bamus beserta seluruh perangkat Nagari Sikabau.
Penyerahan SK tersebut didasarkan pada hasil keputusan pra peradilan Pengadilan Negeri Pulau punjung yang menetapkan bahwa Abdul Razak dan Yulasmen (Mantan ketua Bamus Sikabau) divonis bebas, dan seterusnya diikuti dengan Surat kejaksaan Negeri Pulau Punjung tentang pembebasan kedua tersangka.
Pemerintah Dharmasraya melalui Dinas PMd secara langsung mengeluarkan Surat keputusan tentang pengaktifan kembali Sdr Abdul Razak sebagai Wali Nagari Sikabau.
Sebelumnya Dinas PMD Dharmasraya telah menonaktifkan Abdul Razak sebagai Wali Nagari Sikabau dikarenakan keputusan Kejari Dharmasraya yang menetapkan Abdul Razak bersama Yulasmen sebagai tersangka Korupsi Dana Nagari dari hasil Bagi Hasil Koperasi Niniak Mamak Sikabau. Kemudian menetapkan Sekretaris Nagari Fitra Wadi SP. sebagai Plt. Wali Nagari Sikabau.
Dalam penyerahan SK pengaktifan tersebut Kepala Dinas Pmd Kabupaten Dharmasraya menyampaikan harapan agar semua pihak dapat mengambil hikmah dari peristiwa yang telah dialami oleh pemerintahan Nagari Sikabau selama kurang lebih setahun lamanya, dan semoga seluruh perangkat Nagari serta masyarakat dapat mempertahankan persatuan dan kekompakan di masa yang akan datang.