Ketua tim verifikasi kegiatan, Jamhur mengatakan bahwa dari sekian banyak usulan pembangunan yang ada dari semua jorong diperlukan pemprioritasan dan perankingan dalam pemilihan pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal itu dirasa perlu karena keterbatasan Anggaran Dana Desa yang diperoleh oleh Nagari Sikabau untuk TA. 2024-2025.
Untuk saat ini penyusunan kegiatan masih berupa pos-pos kegiatan, sementara mengenai jumlah anggaran belum bisa di tetapkan karena memang pagu Anggaran Dana Desa untuk TA. 2024-2025 belum ditetapkan oleh pemerintah.
Anggota Tim Verifikasi Rosyid Akrom menyampaikan bahwa pos-pos kegiatan di fokuskan pada jorong-jorong yang belum melaksanakan kegiatan Dana Desa Tahun 2023, sementara untuk Jorong-jorong yang sudah melaksanakan kegiatan di T.A. 2023 seperti Bukit Mindawa, Campur Jaya dan Kampung Baru tidak mendapat prioritas untuk Tahun T.A. 2024.
Sekretaris Nagari Fitrawadi SPt. menambahkan bahwa untuk melaksanakan pembangunan Nagari tidak hanya dengan menggunakan Dana Desa, untuk itu diperlukan komunikasi dengan pihak lain seperti Anggota Legislatif dan Dinas-dinas terkait serta bisa juga dengan memanfaatkan Dana CSR dari Perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar Sikabau.
Dalam penyampaiannya, Wali Nagari Abdul Razak juga mengatakan bahwa beliau berharap dengan adanya perusahaan perkebunan di wilayah Sikabau, dapat pula menganggarkan dana CSR perusahaan tersebut untuk pembangunan jalan perkebunan yang ada di Sikabau. Agar pembangunan di wilayah nagari Sikabau menjadi lebih merata.